Merokok Saat Ibadah Haji Atau Umroh, Apakah Boleh?
Hal yang paling momok untuk para jamaah umroh, yang sering ditanyakan oleh jamaah pria asal indonesia adalah tentang kebijakan mengenai aktifitas merokok ketika sedang ibadah umroh. Seperti yang kita ketahui banyak dari jamaan pria umroh asal Indonesia, rokok menjadi barang bawaan wajib dalam setiap kesempatan. Apakah ada laranyang khusus untuk para jamaah yang merokok menuju tanah suci?
Secara umum, para jemaah bahkan bisa membawa rokok dalam jumlah yang cukup besar, yakni 2 slop atau sekitar maksimal 200 batang. Kebanyakan Para Jemaah juga mengaku membawa rokok dengan jumlah yang banyak tersebut, diakibatkan karena harga rokok yang cukup mahal di wilayah Saudi Arabia dan cukup mengurang uang saku para Jemaah. Tak ayal, satu bungkus rokok filter merk lokal maupun Internasional milik Arab Saudi bisa berkisar antara 15 hingga 20 riyal, yang mana kalau di konversikan ke rupiah berkisar di harga 55 ribu hingga 80 ribu per bungkus.Selain alasan mahalnya rokok disana tersebut, alasan lain para jemaah antara lain karena rokok yang diproduksi di Arab Saudi tidak mengandung cengkeh, atau yang sering orang Indonesia sebut sebagai rokok putih.
Sementara itu, Pemerintah Saudi Arabia juga melarang adanya peredaran penjualan rokok di sekitar 5 kilometer dari Masjid Nabawi ataupun Masjidil Haram, dan bila ada yang tetap membandel maka akan dikenakan denda sekitar 10.000 riyal atau setara dengan 36 juta. Namun, untuk peraturan mengenai menghisap rokok, untuk saat ini masih belum ada aturan terikat yang membahas akan hal tersebut, dan masih berbentuk peringatan. Tapi, tetap saja ada beberapa titik di wilayah Mekkah, maupun Madinah yang memang dilarang keras untuk merokok.
Jadi kesimpulannya, sebagai jemaah Haji ataupun Umroh, Anda diperbolehkan membawa persedian rokok selama disana, namun tidak terlalu banyak, hanya bawa secukupnya saja.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi