
Thawaf Wada: Tata Cara dan Doa yang Dianjurkan
Muslim yang menjalani ibadah Haji & Umrah tentu akan melaksanakan thawaf di sekitar Kabah. Namun, mungkin tidak semua tahu bahwa terdapat satu thawaf khusus yang dilakukan oleh para jamaah Haji & Umrah ketika mereka bersiap untuk meninggalkan kota Makkah. Apakah Anda tahu nama thawaf ini?
Pengertian Thawaf Wada
Menurut Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah, thawaf yang dijalankan saat jamaah Haji & Umrah hendak meninggalkan Makkah dalam rangkaian ibadah Haji & Umrah disebut sebagai thawaf Wada.
Dalam buku Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa thawaf Wada dilakukan ketika seseorang hendak meninggalkan Makkah. thawaf ini merupakan cara bagi mereka untuk berpamitan dengan Baitullah, yakni Kabah.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam melalui kitabnya Taisirul-Allam Syarh Umdatul Ahkam. Menurutnya, thawaf Wada adalah amalan terakhir yang dilakukan oleh jamaah Haji & Umrah di Makkah. Oleh karena itu, thawaf Wada memiliki makna yang dalam sebagai perpisahan yang penuh makna.
Hukum Pelaksanaan thawaf Wada dalam Ibadah Haji & Umrah
Pengertian dan hukum pelaksanaan thawaf Wada dalam ibadah Haji & Umrah adalah permasalahan yang penting dan harus dipahami oleh setiap jamaah Haji & Umrah. Berikut beberapa pandangan terkait hukum thawaf Wada:
Dalam buku Fiqih Sunnah, thawaf Wada disyariatkan sesuai dengan sabda Rasul SAW, Janganlah salah seorang di antara kalian keluar (meninggalkan Makkah) kecuali akhir keberadaannya ada di Baitullah (melakukan thawaf). (HR Muslim & Abu Dawud). Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum pelaksanaannya.
Madzhab Hambali, Hanafi, dan sebagian ulama Syafii menyatakan bahwa thawaf Wada hukumnya wajib. Oleh karena itu, jika ditinggalkan, jemaah Haji harus membayar dam (denda).
Sementara itu, Imam Malik, Abu Dawud, Ibnu Mundzir, dan sebagian ulama Syafii lainnya memandang thawaf Wada sebagai ibadah yang hukumnya sunnah. Jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada kewajiban untuk membayar denda.
Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, Thawaf Wada adalah amalan sunnah yang diwajibkan. Oleh karena itu, jika seseorang tidak melakukannya tanpa alasan yang sah, ia harus membayar dam. Namun, jika ada uzur yang sah, maka ia tidak wajib membayar dam.
Pendapat ulama juga membahas pelaksanaan thawaf Wada bagi wanita yang sedang mengalami haid. Mayoritas ulama, termasuk tiga imam, memandang bahwa thawaf Wada wajib dilaksanakan kecuali oleh wanita yang sedang haid. Ini berdasarkan perintah yang jelas.
Jika seorang wanita yang sedang haid sebelumnya telah melakukan thawaf Ifadhah, maka ia tidak perlu melakukan thawaf Wada. Ini sesuai dengan contoh Nabi SAW ketika istrinya, Shafiyah, mengalami haid saat berHaji & Umrah. Beliau menanyakan kepada para sahabat, dan setelah mengetahui bahwa Shafiyah telah melakukan thawaf Ifadhah, beliau mengizinkannya untuk tidak melaksanakan thawaf Wada (HR Bukhari & Muslim).
Menurut Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, sebenarnya dalam pelaksanaan ibadah umroh tidak ada kewajiban thawaf wada. Dan orang yang meninggalkannya tidak memiliki kewajiban untuk menebusnya. Thawaf wada hanyalah afdholiyah saja saat umroh, namun wajib dilakukan ketika menunaikan haji. Inilah pendapat yang dipilih jumhur (mayoritas) ulama.
Pemahaman yang benar tentang hukum thawaf Wada adalah penting bagi jamaah Haji & Umrah agar mereka dapat menjalankan ibadah Haji & Umrah dengan penuh kepatuhan sesuai dengan pandangan madzhab yang mereka ikuti.
Selama melaksanakan thawaf Wada, membaca doa-doanya dengan khusyuk dan penuh keikhlasan sangat dianjurkan. Doa-doa ini mengandung permohonan ampunan, perlindungan, dan keberkahan dalam perjalanan pulang dari ibadah Haji & Umrah. Semoga bermanfaat.
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi