
Apakah Paspor Umroh Bisa Digunakan Untuk Traveling?
Banyak orang bertanya atau mencari tahu apakah paspor umroh bisa digunakan untuk traveling. Mengingat perjalanan umroh merupakan perjalanan keluar negeri, dan beberapa orang memilih untuk singgah di beberapa destinasi wisata lain di luar negeri sebelum atau setelah melaksanakan ibadah umroh. Untuk mengetahui jawabannya, silahkan simak artikel berikut ini.
Pengertian Paspor
Sebelum menjawab itu, perlu dipahami dahulu apa itu paspor.
Paspor adalah dokumen perjalanan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti identitas dan izin resmi bagi pemegangnya untuk melakukan perjalanan ke negara-negara lain di luar negara asal. Paspor mencakup informasi pribadi pemegang, seperti nama lengkap, foto, nomor paspor, negara penerbit, dan tanggal berlaku.
Paspor berperan penting dalam perjalanan internasional karena dibutuhkan sebagai syarat masuk ke negara lain dan untuk melintasi perbatasan internasional. Setiap negara memiliki otoritas yang berwenang untuk menerbitkan paspor dan mengatur persyaratan serta prosedur untuk mendapatkannya. Sehingga bagi anda yang ingin berwisata maupun beribadah di luar negeri, wajib mengurus dan memiliki paspor yang sesuai.
Paspor Biasa vs Paspor Umroh
1. Paspor Biasa
Paspor Biasa adalah paspor standar yang diberikan kepada warga negara biasa untuk perjalanan internasional. Paspor biasa memungkinkan pemegangnya untuk melakukan perjalanan ke berbagai negara sesuai dengan peraturan imigrasi yang berlaku.
2. Paspor Umroh
Sedangkan Paspor umroh adalah jenis paspor khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk warga negaranya yang berencana melakukan ibadah umroh ke Makkah, Saudi Arabia. Paspor umroh berbeda dari paspor biasa yang digunakan untuk perjalanan umum ke negara-negara lain. Paspor umroh diperlukan karena Saudi Arabia memiliki aturan khusus untuk memfasilitasi jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh. Paspor umroh mencatat bahwa pemegangnya berangkat untuk tujuan ibadah umroh dan biasanya memiliki masa berlaku yang terbatas sesuai dengan jadwal perjalanan umroh yang telah diatur oleh agen travel.3. Paspor Umroh Apakah Sama dengan Paspor Biasa?
Dengan pengertian di atas, maka paspor umroh tergolong paspor khusus, karena dikeluarkan dengan peruntukan khusus yaitu melaksanakan ibadah umroh. Sehingga paspor umroh tidak sama dengan paspor biasa.
Paspor biasa dibutuhkan jika anda ingin malakukan perjalanan keluar negeri dengan tujuan yang biasa dilakukan oleh kebanyakan orang. Diantaranya bekerja, wisata hingga melanjutkan studi di luar negeri. Umumnya durasi paspor biasa lebih lama dibandingkan paspor umroh.
Apakah Paspor Umroh Bisa Digunakan Untuk Traveling?
Oleh karena itulah, maka secara umum paspor umroh tidak bisa digunakan untuk traveling. Karena destinasi untuk umroh sudah ditentukan, yaitu Kota Makkah dan Madinah, dan kota tambahan yang menjadi transit kendaraan dari keberangkatan hingga sampai ke lokasi tempat umroh.
Namun demikian, para jamaah bisa melakukan city tour (baik dipandu pihak biro travel umroh atau sendiri) ke tempat disekitar kota Makkah dan Madinah, selama masa berlaku paspor anda masih akitf. Untuk dapat melakukan perjalanan (traveling) ke destinasi lain, anda perlu membuat paspor biasa dengan tujuan lain yaitu wisata.
Sebagai contoh, jika anda mengikuti Program Umroh Plus Turki maka anda akan membutuhkan 2 paspor, yaitu paspor umroh dan paspor wisata ke turki. Pada Paket ini, biasanya pihak travel umroh sudah membantu pengurusan paspor-paspor calon jamaah, sehingga calon jamaah tidak perlu khawatir atas ijin perjalanan keluar negerinya.
Kesimpulan
Dengan demikian terjawab sudah apakah paspor umroh bisa digunakan untuk traveling? Maka jawabannya secara umum tidak bisa. Anda yang hanya memiliki paspor umroh hanya bisa melakukan city tour di dekat kota Makkah dan Madinah saja. Untuk dapat melakukan traveling ke destinasi lain, maka anda perlu mengurus paspor biasa (wisata), yang biasanya sudah termasuk jika anda berumroh plus wisata religi melalui pihak travel umroh.
Semoga bermanfaat.
Hasanah Tour & Travel.
IJIN RESMI:
1. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) : No. U.556 Thn 2020
2. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) : No. 716 Thn 2021
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi