Kebijakan Visa Progresif Umroh Resmi Dihapuskan
Pemerintah Arab Saudi telah resmi mengumumkan penghapusan kebijakan visa progresif untuk umroh melalui dekrit raja pada awal pekan ini. Konsulat Jendral RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengkonfirmasi berita ini melalui Antara pada Selasa (10/9)
Terkait visa progresif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang 2.000 (riyal) dihilangkan, ujar Hery.
Menurutnya, kebijakan visa progresif umroh dihapuskan untuk mewujudkan visi pemerintah Arab Saudi dalam mencapai target 30 juta jamaah umroh di tahun 2030. Dengan hilangnya kebijakan ini diharapkan jumlah jamaah tahun depan dapat naik menjadi 10 juta jamaah.
Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah, tambahnya.
Sebelum kebijakan ini dihapuskan, Arab Saudi memberlakukan visa progresif untuk jamaah yang akan umroh untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama senilai SAR2000 atau setara Rp7.6 Juta.
Kini bersamaan dengan dihapuskannya kebijakan visa progresif, pemerintah Arab Saudi memberlakukan kebijakan baru yaitu biaya pengajuan visa umroh dalam bentuk government fee senilai SAR300 atau setara Rp1.1 Juta.
Biaya ini berlaku baik untuk pengajuan visa pertama kali, kedua kali, ataupun seterusnya.
Endang Jumali selaku Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI menambahkan bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umroh.
Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300, ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah.
Sumber : kita umroh
Tinggalkan komentar Anda disini
Email Anda tidak akan kami publish. Form bertanda * harus diisi